2 WN Malaysia Ditangkap Karena Selundupkan 12 Paspor Lewat Bandara Soetta
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Barang bukti berupa 12 paspor Malaysia milik orang lain yang dibawa oleh tersangka SK dan JM.

Tangerang, tvrinewsjakarta - Dua orang warga negara asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta karena membawa 12 paspor Malaysia milik orang lain. Dua tersangka berinisial SK dan JM tertangkap tangan ketika melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan bahwa pelaku SK diperintahkan oleh seseorang berinisial R yang merupakan WN India. SK kemudian mengajak JM untuk menemani berangkat ke Indonesia, dan dijanjikan upah sebesar 1.000 ringgit. Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron.

"Awalnya paspor akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan sangat rapi, bahkan menggunakan perantara kurir. Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri," ungkapnya pada Rabu (24/7/2024).

Pihak imigrasi pun telah memeriksa validitas paspor tersebut kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Hasilnya dapat dipastikan bahwa paspor tersebut asli, hanya saja telah dilaporkan hilang oleh pemilik aslinya.

"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa ke-dua belas paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebelumya telah dilaporkan hilang," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

"Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri peruntukan paspor tersebut. Kemungkinan besar akan digunakan sebagai alat untuk menyelundupkan orang lain ke suatu negara.

"Kami masih menyelidiki peruntukan dari paspor tersebut, kemungkinan besar dipakai untuk memalsukan identitas," ujarnya.

Yudha melanjutkan bahwa kasus seperti ini merupakan jaringan internasional dan harus diselidiki lebih dalam, terutama soal kehilangan paspor. Hal ini dikarenakam banyaknya modus kehilangan paspor yang ternyata sengaja dilakukan untuk diperjualbelikan dengan harga yang tak murah.

"Ini pasti masuk jaringan internasional, karena yang beli bisa dari negara manapun. Makanya kita telusuri juga laporan kehilangannya seperti apa, dan memang untuk setiap pelaporan paspor hilang harus diurus ke polisi agar tidak terjadi hal seperti ini," pungkasnya.