
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Hal itu, kata dia, diakibatkan keluhan yang diterimanya saat berkunjung ke pondok pesantren (ponpes) maupun berdialog di masjid-masjid.
"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok"," ujar Jokowi saat usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).
"Itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," katanya.
Meski begitu, Jokowi mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas. Sejauh ini, ormas yang sudah memutuskan mengambil kesempatan itu adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah.
Menurut Presiden, pada dasarnya pemerintah ingin ada keadilan ekonomi.
"Kita ini kan ingin memeratakan ekonomi. Kita ingin keadilan ekonomi," ujar Jokowi.

