Peras ASN Pemkab Bogor Hingga Rp700 Juta, Polisi Tetapkan Seorang 'KPK Gadungan' Sebagai Tersangka
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pelaku YS, ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang mengaku sebagai petugas KPK dan melakukan aksi pemerasan terhadap ASN Pemkab Bogor / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Pihak kepolisian Polres Bogor akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam hal ini, polisi menetapkan YS yang merupakan warga Kota Bogor sebagai tersangka atas aksinya yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah dicek internal oleh KPK, terduga tersangka kasus pemerasan ASN di Bogor itu bukan dari institusi komisi pemberantasan korupsi, tapi pekerja swasta," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 26 Juli 2024 sore.

Rio menyebut, selain YS dalam kasus pemerasan ini, KPK juga turut memeriksa saksi yakni YP, W, dan D yang diketahui merupakan ASN Pemkab Bogor.

Menurutnya, pemanggilan para saksi oleh KPK tersebut, merupakan pemanggilan sebagai saksi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemkab Bogor pada tahun 2022 lalu.

"Sehingga, menimbulkan ketakutan para saksi-saksi yang menjadi korban. Yang kemarin ikut diamankan, oleh teman-teman dari komisi pemberantasan korupsi," tuturnya.

Rio menjelaskan, aksi pemerasan YS ini berhasil meraup uang sebesar Rp 700 juta selama 2 tahun belakangan yang terbagi dalam 3 transaksi.

Di mana, transaksi pertama terjadi pada Januari 2023 lalu dan pelaku YS berhasil meraup uang sebesar Rp 350 juta dari salah satu pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Kemudian, transaksi kedua terjadi pada bulan April 2024 kemarin, di mana pelaku berhasil memperoleh uang sejumlah Rp 50 juta dari aksi pemerasan tersebut.

"Kemudian (transaksi) ketiga, terjadi tanggal 3 April 2024, terjadi penyerahan sebesar Rp300 juga di Rest Area Gunung Putri," jelas AKBP Rio.

Selain pelaku YS, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua mobil mewah yang terdiri dari 1 unit mobil porsche warna putih berplat B 1556 XD, 1 unit mobil Alphard warna putih berplat F 1398 CE, uang tunai Rp 300 juta, dua unit handphone, serta dua buku tabungan bank.

Selain itu, pihaknya juga menduga bahwa, pelaku YS tidak bekerja sendiri. Melainkan ada keterlibatan dari pihak lain dalam menjalankan aksinya.

"Kami yakin bahwa, ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang," pungkasnya.

"Kami akan kupas tuntas sehingga bisa menuntaskan ini dengan baik," sambungnya.

Diketahui, lanjut Rio, pelaku YS ini bekerja sebagai kontraktor. Sehingga, dia meminta kepada personelnya untuk turut memeriksa kepemilikan dari dua mobil mewah milik pelaku.

"Kami dalami mobil tersebut. Sedangkan, beliau ini adalah seorang kontraktor, jadi mungkin ada usaha-usaha lain," tandasnya.

Sedangkan untuk status ASN masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Lagi kami periksa dan didalami sampai sejauh mana yang diminta pelaku terhadap para ASN dengan status masih menjadi saksi," ucapnya.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.