
Tim Hukum Partai PDIP, Johannes Tobing mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Hukum Partai PDIP, Johannes Oberlin Lumban Tobing mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengklarifikasi terkait tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah dan penyitaan barang milik kuasa hukum Donny Tri Istikomah.
Dirinya merasa keberatan dengan adanya penggeledahan rumah dan penyitaan barang milik kerabatnya itu.
"Nah, yang pertama dalam surat itu disampaikan artinya kami keberatan. Bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penjeni KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti itu," Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, tim penyidik KPK menjalankan tindakan tersebut tidak berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasi standar pekerjaan.
Karena yang seharusnya, tim penyidik KPK diperbolehkan untuk melakukan penggeledahan pada tanggal 10 Juli 2024, namun kenyataannya pada tanggal 3 Juli 2024 tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan rumah dan penyitaan barang Donny.
"Nah, ada satu hal bahwa kami tentu mengawal KPK ini dalam SOP yang diatur, bahwa yang namanya penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat. Nah, faktanya Saudara Rosa (penyidik) melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3, ternyata dari surat ini mereka baru mendapat izin dari pengadilan itu tanggal 10," lanjutnya.
Atas adanya perlakuan ini, Johannes dan rekan seprofesinya memprotes dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik yang diketahui bernama Rosa Purbo Bekti itu, ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut sangat tidak profesional.
"Nah, jadi cukup jelas suratnya bahwa memang ini yang kita protes keras. Jadi artinya tindakan yang tidak profesional itu, yang dilakukan oleh Saudara Rosa itu, itu yang juga hari ini kita protes keras," tegas Johannes.
Johannes pun menilai, bahwa status Donny hanya sebagai saksi dalam pengusutan kasus buronan Harun Masiku, jadi rasanya kurang bagus jika melakukannya dengan cara yang ugal-ugalan seperti itu.
"Nah, jadi itu salah satu keberatan kita. Terus yang kedua, bahwa apapun ceritanya klien kami, Saudara Doni ini, ini kan saksi sifatnya," ucapnya.
Untuk diketahui, Donny Tri Istiqomah terdaftar sebagai orang yang dicegah ke luar negeri oleh tim penyidik KPK, di masa pengusutan keberadaan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku.