
Dewan Pengawas (KPK) saat dalam persidangan etik Firli Bahuri. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli Bahuri telah terbukti melanggar etik.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Tumpak saat dalam ruang persidangan Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menjelaskan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Firli melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.
Tumpak juga mengatakan saat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo melakukan pertemuan, Firli tidak menginformasikan kepada sesama pimpinan terkait pertemuannya itu.
"Firli tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan," kata Tumpak.
Dalam hal ini Firli Bahuri dinilai tidak menunjukan sikap teladan dalam menentukan sikap dan perilaku yang baik sebagai pemimpin.
"Firli tidak menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku," jelas Tumpak.
Terkait hal ini, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat, Firli Bahuri diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua atau Pimpinan KPK.
"Dewas menjatuhkan sanksi kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tambah Tumpak.
Hal ini dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
(Achmad Basofi)