Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Akan Digelar Hari Ini
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (8/1/2024).

Diketahui sebelumnya, sidang vonis ini sempat tertunda yang seharusnya putusan dibacakan pada hari Kamis (4/1/2023).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat menutup sidang mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa Rafael Alun akan dibacakan hari Senin (8/1/2023).

"Jadi sidang ditunda hari Senin (8/1/2024)," kata Suparman Nyompa.

Hal ini sering dengan berkas putusan Rafael Alun yang masih belum tuntas.

Selain itu, majelis hakim juga masih harus mempertimbangkan pendapat dari jaksa dan penasihat hukum Rafael Alun sebelum putusan dibacakan.

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," kata Suparman.

Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Rafael Alun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat di ruang sidang, Kamis (4/1/2023).

Sebagai informasi, Rafael Alun terjerat kasus tindak pidana korupsi, menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).