
Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Foto Sekretariat Presiden
Jakarta, tvrijakartanews – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025.
Penerbitan Keppres ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan ibadah haji mendatang, mengatur besaran biaya yang bersumber dari jemaah (Bipih) serta dana yang bersumber dari Nilai Manfaat.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi petikan Keppres yang dilansir dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (5/12/2025).
Berdasarkan aturan tersebut, besaran biaya haji yang ditanggung langsung oleh jemaah (Bipih) bervariasi sesuai dengan lokasi embarkasi keberangkatan. Embarkasi Aceh tercatat memiliki biaya terendah sebesar Rp45,1 juta, sementara Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan angka Rp60,6 juta.
Biaya yang dibayarkan jemaah reguler ini akan digunakan untuk komponen biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Berikut adalah rincian lengkap Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 2026:
* Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
* Embarkasi Medan: Rp46.163.512
* Embarkasi Padang: Rp47.869.922
* Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
* Embarkasi Solo: Rp53.233.422
* Embarkasi Batam: Rp54.125.422
* Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
* Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
* Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
* Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
* Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
* Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
* Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
* Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
Dukungan Nilai Manfaat
Selain menetapkan biaya yang dibayar jemaah, pemerintah juga menetapkan besaran penggunaan Nilai Manfaat (dana kelolaan haji) untuk meringankan beban jemaah. Dalam Keppres ini, pemerintah mengalokasikan total Rp6,69 triliun (tepatnya Rp6.695.758.435.018,67) dari Nilai Manfaat untuk membayar selisih antara biaya riil penyelenggaraan haji (BPIH) dengan biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih). Selain itu, terdapat alokasi nilai manfaat khusus untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.
Keppres 34/2025 juga mengatur besaran Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya untuk kategori ini lebih tinggi karena mencakup komponen yang lebih luas, termasuk biaya operasional di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta perlengkapan dan pengelolaan teknis lainnya.
Rentang biaya untuk PHD dan KBIHU berkisar antara Rp78,3 juta (Embarkasi Aceh) hingga Rp93,8 juta (Embarkasi Surabaya). Keputusan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

