Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Salah satu satwa langka yang akan diselundupkan ke India, yaitu berang-berang cakar kecil albino
Tangerang, tvrijakartanews - Upaya penyelundupan ekspor satwa liar digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 1 Juli 2024. Satwa langka berupa 2 ekor burung cendrawasih dan 1 ekor berang-berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India. Atas penindakan tersebut satu warga negara asing asal India berinisial ditahan. Pelaku juga diketahui merupakan seorang aktor dan produser film Bollywood.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa satwa langka tersebut diselundupkan dalam koper yang tercatat sebagai bagasi pesawat. Petugas Aviation Security (AVSEC) mencurigai adanya satwa dalam koper karena hasil citra x-ray yang dibawa oleh pelaku. Petugas lantas memeriksa pelaku yang saat itu sudah berada di boarding room.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati satu ekor burung cendrawasi kuning, satu ekor burung cendrawasih botak Papua, dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino," ujar Gatot pada Kamis (4/7/2024).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sangkar hewan tersebut dengan cara false concealment. Koper diisi penuh dengan makanan, baju, tas tangan dan mainan anak sehingga keberadaan sangkar dalam koper bisa tertutupi.
Tiga jenis hewan tersebut termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” tambah Gatot.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia datang ke Indonesia untuk berlibur dan dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India saat berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Koper itu harus diberikan kepada seseorang di India. Namun rupanya keterangan yang diberikan pelaku tidak benar, dia sudah membawa koper tersebut sejak tiba di Bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada titipan sebagaimana yang dia akui.
"Pelaku mengaku kalau koper ini dititip oleh orang India juga saat sampai di Terminal 2, tapi ternyata koper itu sudah dibawa sebelum dia sampai di bandara," ujarnya.
Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.
"Statusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan, dan barang buktinya kami titipkan ke BKSDA Jakarta," pungkasnya.