Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Hidayatullah
Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon menerima perpanjangan ratusan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari berbagai perusahaan di wilayah Kota Cilegon. Sampai dengan saat ini, capaian retribusi perolehan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sudah mencapai 6,4 miliar rupiah.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Hidayatullah mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja asing di Kota Cilegon, pihaknya konsen dalam pencapaian pendapatan daerah dari sektor retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“Ini berdasarkan data yang masuk di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon tercatat bahwa terdapat 472 orang pekerja asing dari berbagai Negara, yang umumnya berasal dari Negara Korea, Jepang, dan China untuk bekerja di berbagai perusahaan di Kota Cilegon,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (01/08/2024).
Hidayatullah menyatakan, dari target yang ditentukan pada Tahun 2024 sebesar 4,5 miliar rupiah, sampai saat ini capaian retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi Izin Mempekerjaan Tenaga Asing (IMTA) sampai saat ini sudah melebihi hingga mencapai di angka 6,4 miliar rupiah.
“Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing maupun perpanjangan kerja Tenaga Asing sampai dengan bulan Juli ini sudah melebihi dari target yang ditentukan sebesar 4,5 miliar rupiah, dengan capaian realisasi sebesar 6,4 miliar rupiah. Para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan seperti industri baja dan industri petrokimia ini juga merupakan tenaga kerja asing yang memiliki skil atau tenaga ahli dan kemampuan di bidangnya tempat mereka bekerja,” jelasnya.