Pemerintah Pastikan Stabilitas RA dan Madrasah Lewat Pencairan BOP dan BOS Lebih Awal
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan percepatan pencairan dana BOP dan BOS sebelum Hari Raya Idul Fitri. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) mengebut pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 agar sudah diterima lembaga sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan operasional lembaga pendidikan Islam di momentum penting menjelang lebaran.

"Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya," kata Nasaruddin. Dilansir dari keterangan tertulis yang diketahui di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan, menjadi prioritas. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan guru dan mutu pendidikan.

"Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu," kata Nasaruddin.

Pada tahap I ini, total anggaran yang akan dikucurkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Masih terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menjelaskan, mulai 2026 pemerintah mengubah pola penyaluran dana. Jika sebelumnya disalurkan setiap triwulan, kini distribusi dilakukan dalam dua tahap berbasis semester.

Menurut Amien, skema baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Namun, perubahan tersebut menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.

"Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan," kata Amien.

Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

Ia menegaskan, digitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mempercepat proses verifikasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administratif.

Terdapat dua tahapan yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas dibuka pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, proses verifikasi berlangsung pada 22 Februari hingga 4 Maret 2026.

Nyayu mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung terhadap jadwal pencairan dana.

"Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga," tegas Nyayu.