Sri Mulyani Sebut Nilai Tukar Rupiah Menguat Dipengaruhi Bauran Kebijakan
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tvrijakartanews/John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai tukar rupiah menguat dipengaruhi bauran kebijakan moneter yang ditempuh BI dalam memitigasi dampak rambatan global.

“Nilai tukar Rupiah per tanggal 26 Juli 2024 menguat 0,52 persen mtd dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2024,” kata Sri Mulyani ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Sri Mulyani menambahkan sementara jika dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah melemah 5,48% ytd sejalan dengan kondisi global, namun masih lebih rendah dibandingkan dengan pelemahan mata uang negara-negara kawasan, seperti Won Korea (6,93 persen ytd) dan Yen Jepang (8,27 persen ytd).

“Kinerja Rupiah yang membaik tersebut ditopang oleh komitmen BI menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta berlanjutnya aliran masuk modal asing dan surplus neraca perdagangan barang,” tuturnya.

Dikatakan Sri Mulyani, posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2024 meningkat menjadi sebesar 140,2 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Ke depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan bergerak stabil dengan kecenderungan menguat sejalan dengan menariknya imbal hasil, rendahnya inflasi, dan tetap baiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta komitmen BI untuk terus menstabilkan nilai tukar Rupiah yang kemudian mendorong berlanjutnya aliran masuk modal asing,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan Bank Indonesia (BI) terus mengoptimalkan seluruh instrumen moneter, termasuk memperkuat strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI.

“Serta terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” pungkasnya.