Bantah Ada Praktik Jual-Beli Ratusan Pulau Kecil, KKP: Hanya Dimanfaatkan Pihak Asing
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono saat memimpin konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), membantah isu yang menyebut telah terjadi praktik jual-beli ratusan pulau kecil. Isu ini pertama kali dikabarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengungkap lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia.

Namun, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf membantah dan menyebut pulau-pulau kecil tersebut hanya dimanfaatkan oleh pihak asing.

"Jadi tidak benar ada penjualan pulau-pulau, sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil. Yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri," kata Halid di Gedung Mina Bahari 4, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Ia mencontohkan seperti di Pulau Maratua, ada lebih dari 100 pelaku usaha yang memanfaatkan pulau untuk kegiatan resort dan perairan laut. Meski berstatus memanfaatkan, ia menekankan pelaku usaha tersebut bukan pemilik pulau.

Dia memastikan kegiatan usaha di sana dilaksanakan sesuai dengan perizinan. Pihaknya tak segan akan menindak tegas apabila ada pelaku usaha yang tidak mempunyai izin beroperasi.

"Kemudian di Maratua dari 100 lebih itu ada 67 yang saat ini tengah kami data. Apabila kami temukan ternyata dari pelaku asing tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulaunya, tentu akan kami tindak dengan tegas dan beberapa wilayah lain yang tengah kami telusuri," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas klaim BRIN tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan pulau-pulau itu hanya dimanfaatkan saja.

"Ada kata orang pembelian pulau kecil oleh orang asing, saat dilakukan pemeriksaan ternyata hanya memanfaatkan," ujarnya.

Dia menjelaskan pelaku usaha asing tersebut menikah dengan warga setempat. Melalui cara tersebut, pihak asing bisa memanfaatkan pulau tersebut sebagai tempat usahanya.

Meski begitu, dia juga tak menampik adanya jual-beli pulau, seperti yang terjadi Mentawai. Namun, dia belum mau membeberkan lebih detail lantaran masih dalam proses penyelidikan. Dia menegaskan apabila terjadi jual beli pulau akan menempuh jalur hukum.

"Saat ini kami sedang menurunkan tim ke Pulau Mentawai ternyata informasi sana banyak seperti di media, banyak orang yang melakukan jual beli pulau kami turunkan tim ke sana nanti hasilnya akan kami publish apa yang terjadi di sana," imbuhnya.