
Bendera Partai Politik Terpasang di Depan Kantor KPU Kota Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bakal mengucurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada 10 Partai Politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sri Wahyuningsih mengatakan, pemberian Bantuan Keuangan terhadap Partai Politik ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan Keuangan akan diberikan kepada 10 Partai Politik sebesar 610.810.000 yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu kemarin (2024.red),” katanya saat di konfirmasi, Minggu (04/08/2024).
Sri menjelaskan, besaran anggaran yang didapat Partai Politik bergantung pada jumlah suara sah yang diperoleh pada saat pemilu kemarin yaitu dengan besaran 7 ribu rupiah persuara.
“Belum ada perubahan ya, masih 7 ribu rupiah persuara karena sampai dengan akhir tahun 2024 besarannya masih sama. Kalau untuk jumlah besaran dana yang akan diterima Partai Politik itu tergantung jumlah suara sah yang diperoleh setiap Partai Politik,” jelasnya.