Kepala Badan Pendapaatan Daerah Kota Serang, W Hari Pamungkas
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Serang menghapus sanksi denda semua jenis pajak selama Bulan Agustus. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 dan juga hari jadi Kota Serang yang ke 17 Tahun.
Kepala Badan Pendapaatan Daerah Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan, Pemerintah Kota Serang menghapus sanksi denda pajak bagi wajib pajak di Kota Serang yang memiliki tunggakan dan akan membayarkan pajak daerah di Bulan Agustus.
“Penghapusan sanksi denda pajak berlaku di Kota Serang dari 1 Agustus hingga 31 Agustus tahun 2024. Penghapusan sanksi denda pajak berlaku untuk semua jenis pajak tidak dibatasi untuk nominal sanksi denda pajak,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (04/08/2024).
Hari menjelaskan, kebijakan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Walikota Serang yang ditanda tangani Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tahun 2024.
“Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Serang yang ditanda tangani Penjabat Walikota Serang Yedi Rahm tentang relaksasi penghapusan sanksi denda pajak untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak membantu pertumbuhan ekonomi memberikan keringanan terhadap wajib pajak di Kota Serang. Dengan adanya penghapusan sanksi denda pajak dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjalani kewajibanya membayar pajak, karena ditahun sebelumnya kebijakan tersebut mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dua sampai tiga kali lipat,” jelasnya.