
Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan
Serang, tvrijakartanews - Pantarlih yang terdeteksi Bawaslu berafiliasi dengan partai politik telah dipecat oleh KPU Banten.
Ketua KPU Banten, Muhammad Ihsan mengatakan, pemecatan terhadap Pantarlih yang berafikiasi dengan partai politik bagian dari ketegasan agar tidak ada kepentingan politik yang menguntungkan kelompok tertentu.
"Dalam hal terjadi ada Pantarlih yang juga menjadi anggota partai politik informasinya telah ditindaklanjuti di berhentikan," katanya, Senin (5/8/2024).
Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan 62 saran perbaikan dari Bawaslu yang berkaitan dengan Coklit.
"Kaitan dengan temuan Bawaslu berkaitan dengan Coklit telah ditindaklanjuti sebagaimana yang telah disampaikan Bawaslu kepada teman-teman KPU di kabupaten kota," ungkapnya.
Ihsan meminta masyarakat tetap kritis terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dilaksanakan KPU, agar menghasilkan kontestasi yang berkualitas.
"Kami berharap masyarakat terus memberikan masukan kritikan pada kami, sehingga proses penyelenggaraan ini berjalan dengan baik," ucapnya.

