Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
Serang, tvrijakartanews - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar buka suara ihwal adanya TKI asal warga Kabupaten Serang yang meminta dipulangkan dari Dubai akibat tak digaji selama dua tahun.
Menurut Al, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan hubungan bilateral yang harus diselesaikan pemerintah pusat. Mengingat Pemprov Banten tidak memiliki kebijakan.
"Aturannya bilateral dulu antar negara, kita nggak bisa langsung. Hubungan Luar Negeri adalah hal yang tidak didesentralisasikan, tidak diberikan kewenangannya ke Pemda, pintu awalnya harus melalui bilateral antar negara," katanya, Senin (5/9/2024).
Kendati, pihaknya akan melakukan konektivitas dengan Kementerian Luar Negeri dan berbuat sesuai kemampuan daerah untuk memulangkan TKI tersebut.
"Nanti akan kita lakukan konektivitas itu sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan cek data-data teknis agar dapat melindungi dan memulangkan TKI asal Kabupaten Serang dari Dubai.
"Kita akan komunikasikan, kita akan cek data teknis tentang hal tersebut. Kita mengedepankan warga Banten yang harus kita lindungi, kita layani," jelasnya.