Datangi Pemkab Serang, Ulama Beri Petisi Penolakan Industri Miras di Cikande
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ulama Kabupaten Serang saat menyanpaikan petisi penolakan industri Miras di Cikande

Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diberi petisi oleh sejumlah ulama agar menutup pabrik atau industri yang memproduksi minuman keras (Miras) di Cikande.

Keberadaan pabrik Miras tersebut dinilai berdampak negatif terhadap sosial dan merusak lingkungan sekitar.

Kemudian pada aspek moral, generasi muda akan terpapar dan terjerumus perilaku negatif.

"Lingkungan pabrik Miras ini bisa menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan. Pendirian pabrik Miras ini tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten Serang," kata Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Wilayah Banten, Muhammad Amal Faihan, Senin (5/8/2024).

Ia mengatakan, petisi yang diberikan kepada Pemkab Serang berisi penolakan adanya industri Miras.

"Kami menyampaikan aspirasi ulama Kabupaten Serang terkait petisi penolakan terhadap pendirian pabrik Miras yang ada di Cikande Kabupaten Serang," ujarnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, ada satu industri di kawasan Cikande yang memproduksi Miras. Padahal berdasarkan informasi yang didapatnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin memproduksi Miras dari Pemkab Serang.

"Terkait izin, menurut versi yang kami dapatkan tidak ada Pemda kabupaten Serang memberikan izin pabrik miras. Mungkin bisa jadi penyalahgunaan, izinnya apa, tapi ternyata setelah berjalan mungkin menyalahkan perizinan tersebut," ucapnya.