
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah membentuk tim khusus untuk menyisir warung yang menjual rokok secara eceran per batang di area pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dari lingkungan sekolah.
Wali Kota Benyamin Davnie saat ditemui mengatakan, tim khusus yang dibentuk merupakan gabungan dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, satpol pp, lingkungan hidup, inspektorat dan perangkat kecamatan di wilayah Tangsel.
“Tim khususnya sedang dalam proses, tentunya berkoordinasi dengan perangkat kewilayahan kecamatan dan kelurahan untuk pemetaannya,” terang Benyamin, Selasa (6/8/2024).
Benyamin menjelaskan, langkah awal dalam tindakan penyisiran, tim khusus akan memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual rokok secara ecer terutama ke kalangan pelajar.
Namun, Benyamin menegaskan, apabila himbauan itu tidak dipatuhi, tim khusus akan mengambil langkah persuasif lainnya dengan memindahkan lokasi tempat dagangnya.
“Kami lakukan ini agar seluruh pemilik warung dapat mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Selain menyisir penjualan rokok secara ecer, Benyamin juga memerintahkan tim khusus untuk turut mengantisipasi peredaran minuman keras dan obat terlarang.
“Tentu saja bukan hanya sekedar larangan merokok, konsumsi minuman keras kemudian juga obat obat terlarang yang menyasar ke kalangan muda patut diantisipasi,” sebutnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Salah satu poin dalam regulasi tersebut, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak.