Dua dari tiga pelaku penembakan kepada pengendara di jalan raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dihadirkan saat konferensi pers Polres Bogor, Selasa 6 Agustus 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan terhadap seorang pengendara yang tengah melintas di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, kejadian bermula saat kelompok pelaku hendak melakukan aksi tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 4 Agustus 2024 kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan AR (17) AZ (20) dan SI (18), mereka dihadirkan di Mapolres Bogor, Cibinong dengan raut wajah tak bersalah.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa, para pelaku utama dalam aksi tersebut yakni AR dan SI. AR berperan sebagai joki motor, sedangkan SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan.
“Tim bergerak sat reskrim polres bogor dengan unit reskrim klapanunggal saya beri waktu 1x14 harus tertangkap,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi persnya di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 6 Agustus 2024.
Kemudian, AZ (20) berperan sebagai penyedia senjata. Keduanya tertangkap sejak kemarin. Mereka diketahui hendak melakukan aksi tawuran namun salah sasaran dan melakukan penembakan terhadap korban MAF.
“Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian pagi sempat ngobrol dengan teman teman semua allhamdulillah sore menjelang malam ketangkap SI di rumah kediaman saudara AZ,” pungkasnya.
AKBP Rio menjelaskan, pihaknya berhasil menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, kemudian dua pucuk senjata api laras pendek jenis pistol Makarov.
“Salah satu senjata tersebut dilakukan sebagai alat bukti melakukan penembakan,” jelasnya.
Selanjutnya, Polisi juga menemukan satu pucuk R shotgun laras panjang jenis pistol makarov jadi r shotgun ini coba di rakit dirubah larasnya dirubah semua mesin nya menjadi senjata api rakitan lanjut 5 buah magazin untuk laras panjang, 6 buah magazin untuk laras pendek.
Kemudian 8 buah kerangka senjata api laras pendek, empat buah silinder peluru untuk jenis senjata api leporter, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerindra untuk membubut, lalu dus perangkat mesin bor.
"Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 351 ayat 2 kuhp dan atau pasal 1 uud darurat nomor 12 1951 junto pasal 55,56 kuhp pidana dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun," tutupnya.