
Ketua DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi
Serang, tvrijakartanews - DPW PKB Banten melaporkan eks Sekretaris Jendral (Sekjen) PKB, Lukman Edy ke Polda Banten atas tuduhan menyampaikan berita bohong di publik.
Ada tiga tuduhan yang disampaikan Lukman Edy di publik, sebagai dasar pelaporan PKB.
Pertama, stetmen Lukman Edy yang menuduh PKB tidak lagi mengutamakan Kyai dan Ulama. Padahal PKB masih memiliki Dewan Syuro.
Kedua, PKB dinilai sudah tidak lagi transparan dalam pengelolaan uang partai, sementara penggunaannya kerap diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga, kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dinilai sentralistik. Padahal semua kader taat pada aturan dan azas partai melalui AD/ART.
"DPW Banten melaporkan saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita bohong," kata Ketua DPW PKB Banten, Ahmad Fauzi, Rabu (7/8/2024).
Apalagi kata Fauzi, Lukman Edy bukan lagi kader PKB karena telah mengundurkan diri untuk menjadi Komisaris di salah satu BUMN. Sehingga sudah tidak aktif lagi di kepartaian.
"Saya merasa terganggu, saya merasa PKB naik terus suaranya kok beda, ini kontra produktif," ungkapnya.
PKB melaporkan Lukman Edy dengan sangkaan Pasal 311 KUHP.