90 Persen Caleg DPRD Banten Terpilih Sudah Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan

Serang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat sudah 90 persen dari 100 Caleg DPRD Banten terpilih yang telah menyerahkan tanda terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hingga kini, KPU Banten masih menunggu 10 persen caleg terpilih di Pemilu 2024 untuk menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK, untuk dilantik yang direncanakan pada September mendatang.

"LHKPN saat ini masih proses di penyampaian, hampir sekitar 90 persen itu sudah disampaikan teman-teman peserta Pemilu," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, Rabu (7/8/2024).

Ihsan menyebutkan, Caleg DPRD Banten terpilih wajib menyerahkan tanda terima LHKPN agar bisa dilantik.

"Mudah-mudahan sebelum pelantikan sudah diserahkan sebagaimana perintah Perundang-undangan. Sehingga mereka bisa dilantik," ucapnya.

Ia menjelaskan, tanda terima LHKPN bagian syarat wajib untuk pelantikan yang harus disampaikan 21 hari sebelum disumpah jabatan.

"Ini harus disampaikan kepada kami agar mereka bisa dilantik. Ini (LHKPN) sebagai syarat pelantikan itu," jelasnya.