
Gunung Karangetang meluncurkan lahar dingin. (Tangkap layar laman resmi PVMBG)
Jakarta, tvrijakartanews - Gunung Karangetang ditetapkan status waspada potensi bahaya banjir guguran lahar dingin. Hal ini kondisi gunung tersebut masih menunjukkan vulanik pada level II sejak 29 November 2023.
"Kami menetapkan status waspada potensi bahaya banjir guguran lahar dingin Gunung Karangetang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. Kondisi Gunung Karangetang sampai saat ini masih menunjukkan aktivitas vulkanik dengan status level II sejak 29 November 2023," kata Kepala Badan Geologi M Wafid di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Wafid mengatakan pihaknya menilai potensi bahaya mungkin terjadi karena material lahar hasil erupsi masih terakumulasi di lembah-lembah jalur luncuran atau guguran lava Gunung Karangetang.
Kondisi semakin menguat setelah Petugas Pos Pengamatan Gunung Karangetang di Desa Salili, Kecamatan Siau Tengah, pada Rabu siang pukul 12.39 WITA melihat ada guguran lahar di Sungai Batuawang, Bebali, Siau Timur.
"Guguran lahar itu menutup jalan utama Ondong – Ulu Siau, Kecamatan Siau Timur dan Siau Barat sekitar 150 meter dengan ketebalan sekitar 5 centimeter sampai 1,5 meter," tuturnya.
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan intensitas sedang- deras mengguyur puncak dan hilir gunung api itu sekitar 30 menit sebelum adanya guguran lahar.
Endapan material lahar bercampur tanah juga ditemukan di Sungai Nanitu dan Sungai Timbelang bagian barat Gunung Karangateng, namun tidak merusak infrastruktur jalan atau jalur listrik.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa guguran lahar itu," kata Wafid.
Dengan demikian, Badan Geologi merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak beraktivitas dan mendekati area di dalam zona bahaya yaitu radius 1,5 kilometer dari kawah utama dan kawah utara serta sektoral 2,5 kilometer pada arah barat daya dan selatan.
Terkhusus untuk masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang agar lebih siap siaga menghadapi potensi ancaman banjir lahar dingin dan selalu mengikuti pedoman dari pemerintah.
Sebagaimana pedoman kewaspadaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika terjadi hujan dengan intensitas lebat hingga lebih dari satu jam dengan jarak pandang kurang dari 100 meter, maka masyarakat yang tinggal di lereng tebing maupun bantaran tanggul atau sungai agar mengevakuasi diri sementara ke tempat yang lebih aman.

