
Foto : Dokumentasi Bea Cukai Bandara Soetta. Barang bukti hewan langka yang akan diselundupkan ke India lewat Bandara Soetta
Tangerang, tvrijakartanews - Upaya penyelundupan satwa langka Indonesia ke luar negeri kembali terjadi lewat Bandara Soekarno Hatta. Pihak Bea Cukai pun menangkap 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal India saat membawa koper berisi 57 satwa langka.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa 10 tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Empat tersangka diamankan pada 29 Juli 2024, dengan membawa 4 koper yang didalamnya berisi 30 ekor burung endemik. Terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor, 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Kolibri Black Sunbird dan 2 ekor Kolibri Kelapa.
Dua hari berselang, petugas mendapati 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil, 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 1 Ekor Cendrawasih Kerah Besar, 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi, 1 Ekor Elang Alap Kelabu, 5 Ekor Tarsius, dan 1 Ekor Kuskus.
"Modus yang dilakukan sama, yaitu disamarkan dalam berbagai macam makanan serta pakaian dan tanpa disertai dokumen perizinan. Pengakuan pelaku, mereka diperintahkan oleh seseorang di India," ujar Gatot pada Kamis (8/8//2024).
Pelaku mengaku dititipkan koper untuk diberikan kepada seseorang setibanya di India dengan diiming-imingi liburan ke Indonesia ditambah upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar 2 Juta Rupiah.
Gatot menambahkan seluruh hewan tersebut masuk dalam satwa langka dilindingi berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan termasuk Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild (CITES), sehingga bentuk perdagangan hewan tersebut dilarang.
Sementara untuk Burung Cendrawasih, Burung Elang Alap Kelabu, Tarsius, dan Kuskus merupakan satwa yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES, dimana memerlukan dokumen perizinan khusus untuk pengangkutannya sesuai dengan PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Kemudian, terhadap barang bukti berbagai jenis satwa selanjutnya dititiprawatkan kepada BKSDA Jakarta. Sementara untuk para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," lanjutnya.
Atas semua kasustersebut statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang - undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah serta berdampak pada ancaman kepunahan keanekaragaman hayati dari bumi Indonesia.
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menghimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang keluar dari Indonesia, terutama satwa langka yang rawan dijadikan objek perdagangan ilegal,” pungkas Gatot.

