
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi utuh terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
Pihaknya masih harus menunggu kejelasan terlebih dahulu dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk persoalan ini. Karena perlu adanya pembahasan ataupun pengkajian lebih dalam bersama Kemenag.
"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," kata Anwar dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini.
"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar.
Dalam kesempatan ini, Anwar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.