Maju di Pilgub, 2 Caleg DPRD Banten Terpilih Mundur
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja

Serang, tvrijakartanews - KPU Provinsi Banten telah menerima surat pengunduran diri dari dua Caleg DPRD Banten Terpilih hasil Pemilu 2024.

Keduanya adalah Andra Soni dari Gerindra dan Ade Sumardi dari PDIP. Pengunduran tersebut sebagai syarat kedua untuk maju di Pilgub Banten.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan, pengunduran Caleg DPRD Banten Terpilih mengacu ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Nah surat pengunduran dirinya harus disampaikan ke KPU pada saat yang berangkutan mendaftar sendiri sebagai calon kepala daerah," katanya, Jumat (9/8/2024).

Ia menegaskan, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan dalih apapun, karena sudah menjadi keputusan mutlak.

"Surat pengunduran diri itu tentu tidak boleh ditarik kembali. Artinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali atau menarik kembali surat pengunduran dirinya sebgaai anggota DPR, atau DPRD atau DPD terpilih," ungkapnya.

Saat ini, KPU Banten sedang membuat Surat Keputusan penggantian dua Caleg DPRD Banten Terpilih, dengan Caleg suara terbanyak kedua di Dapil masing-masing.

"Jadi nanti kami akan klarifikasi dokumen itu, termasuk kita akan menyampaikan SK pergantian calon terpilihnya berdasarkan suara terbanyak berikutnya di masing-masing partai politik, baik itu di Partai Gerindra maupun di PDIP," jelasnya.