
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin
Tangerang, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan baru tersebut, salah satu poin yang disebutkan adalah larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Peraturan Daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa sejumlah lokasi umum di wilayah Kota Tangerang merupakan dalam kawasan bebas rokok, yang dalam hal ini termasuk satuan pendidikan.
"Tentu Pemerintah Kota Tangerang juga akan melaksanakan yang sudah dituangkan dalam perda kota Tangerang, terkait larangan merokok dan penjualan iklan di tempat umum, kita akan melakukan penindakan," ujarnya pada Sabtu (10/8/2024).
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Dalam menerapkan Perda tersebut, Pemkot Tangerang akan memulai dengan sosialisasi kepada warung-warung di sekitar sekolah.
"Dimulai dari sosialisasi mana yang boleh mana yang tidak sesuai yang ada diaturan. Tidak langsung kita tutup, tentu didalamnya ada Satpol PP sebagai aparatur," paparnya.
Penyesuaian dalam Perda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan. Adapun satuan pendidikan yang dimaksud adalah sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.