Bawaslu Kota Cilegon Berikan Catatan Hasil Pleno Penetapan DPS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari

Cilegon, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Cilegon memberikan catatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rapat Pleno kemarin.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari bahwa pihaknya memberikan 4 catatan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU.

"Masih adanya data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam daftar pemilih (meninggal dunia), menginventarisir kembali TNI/ Polri yang sudah pensiun atau baru menjabat," ungkapnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (12/08/2024).

Alam juga menyatakan, dari Berita Acara (BA) Pleno tingkat PPK berubah secara keseluruhan sehingga pihaknya meminta kronologis perubahan data Pleno tingkat PPS, tingkat PPK hingga tingkat Kota.

"Dari Berita Acara (BA) itu berubah secara keseluruhan, maka dari itu kita meminta kronologis perubahan data Pleno tingkat PPS, PPK hingga tingkat Kota, kita juga meminta KPU untuk segera berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkaitan dengan pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik, baik yang sudah melakukan perekaman, namun belum ada KTP Elektronik atau sudah genap 17 tahun belum melakukan perekaman," jelasnya.