KPU Tangsel Temukan 14.930 Pemilih Dinyatakan TMS
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Divisi Rendatin KPU Tangsel Widya Victoria.

Tangsel, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan 14.930 pemilih pada pemilihan Gubernur Banten dan pemilihan Wali Kota Tangsel 2024 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

14.930 pemilih yang dinyatakan TMS ditetapkan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di salah satu hotel ternama di bilangan Serpong, pada Minggu (11/8/2024) lalu.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Tangsel, Widya Victoria menyampaikan, dari total DPS yang ditetapkan sebanyak 1.055.938 jiwa, ditemukan 14.930 pemilih yang dinyatakan TMS.

“Tentunya kita menemukan juga DPS dari mulai proses coklit sampai perbaikan yang di TMS-kan di angka 14.930 pemilih,” sebutnya, Selasa (13/8/2024).

Adapun pemilih yang dinyatakan TMS, kata Widya, dikarenakan saat proses pencoklitan telah meninggal dunia, tercatat data ganda, pindah domisili, status kewarganegaraan asing, berprofesi TNI/Polri dan salah penempatan TPS.

Kemudian Widya merinci, untuk pemilih yang meninggal dunia tercatat 5842 jiwa, data ganda 1249 jiwa, pindah domisili 2962 jiwa, TNI 18 jiwa, Polri 57 jiwa, salah penempatan TPS 4801 jiwa dan WNA satu orang yang tersebar di tujuh kecamatan se Kota Tangsel.

“Jumlah pemilih yang di TMS-kan masih bersifat dinamis, hingga sampai proses penetapan DPT,” tambahnya.

Widya berujar, 14.930 pemilih yang dinyatakan TMS, sebanyak 2.435 ditemukan di Kecamatan Serpong, 1.591 di Kecamatan Serpong Utara dan Kecamatan Pondok Aren 4.055. Sementara Kecamatan Ciputat 2.117, Kecamatan Ciputat Timur 1.622, Kecamatan Pamulang 2.427 dan Kecamatan Setu 683.

“Terbanyak di wilayah Pondok Aren dan disusul wilayah Pamulang,” tuturnya.