
Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin
Serang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap pengurus Partai Politik, dan Organisasi Masyarakat yang bertempat di salah satu hotel, di Kota Serang, Kamis (15/08/2024).
Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, terkait sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat mendaftar harus melengkapi berkas piutang yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri.
"Memang salah syarat yang harus dilakukan oleh masing-masing pasangan Bakal Calon itu diantaranya melampirkan berkas piutang yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri. Berkas piutang itu bersifat negara, bukan utang piutang pribadi," katanya.
Patrudin menambahkan, berkas piutang bagi pasangan Bakal Calon itu, baik Bakal Calon yang memiliki hutang maupun tidak, wajib melampirkan berkasnya.
"Meski mereka tidak mempunyai hutang, tetap melampirkan berkasnya. Karena itu aturan baru kita sosialisasikan kepada mereka," tambahnya.