Kemenkumham Telah Blokir 1.142 Juta Korporasi Tak Sesuai BOT
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir sebanyak 1.142 juta korporasi yang diblokir karena tidak sesuai dengan Beneficial Ownership Transparency (BOT).

"Kemudian mereka sampaikan BOT-nya jadi yang kami angkat blokirnya 73.454 korporasi, sisanya masih sangat banyak sekali yang diblokir," jelasnya lagi," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Muzhar ditemui di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Cahyo mengatakan pihaknya juga menggandeng sejumlah lembaga asing seperti United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (Star) dan Open Ownership (OO). Hal ini untuk mengawasi aliran dana perusahaan yang terlibat judi online serta korupsi, tindak pidana terorisme, dan proliferasi nuklir.

Selain itu, Cahyo menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan yang yang menyalahi aturan dengan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang, dana terorisme, dan proliferasi nuklir maka izinnya akan dicabut.

"Bahwa kemudian perusahan-perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas atau bisnis ilegal, tentu kami juga akan berkonsultasi dengan penegak hukum, pertama langkah pertama akan kami blokir. Kalau sudah diblokir perusahaan selesai, nggak bisa apa-apa lagi," tegasnya.

Dikataka Cahyo, Ditjen AHU menjadi pintu gerbang perizinan para pengusaha yang memastikan aliran dana sudah sesuai dengan akta perusahaan yang terbit.

"Tentu investor saat mau masuk di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan tindak pidana," pungkasnya.