Jokowi Ungkap Target Pendapatan Negara di Pemerintahan Prabowo-Gibran pada 2025 sebesar Rp 2.996,9 Triliun
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo saat berpidato pada pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (16/8/2024). (Foto: TV Parlemen).

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo mengungkapkan rancangan pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar Rp2.996,9 triliun. Artinya, rancangan pendapatan negara pada tahun depan ini menjadi target untuk pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya di Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (16/8/2024).

"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," kata Jokowi.

Jokowi memproyeksikan, pendapatan negara pada tahun depan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun, dengan tetap menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.

Untuk mencapai target tersebut, Jokowi mengatakan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

Menurut dia, upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.

Jokowi menyampaikan, defisit anggaran tahun 2025 yang direncanakan sebesar 2,53 persen terhadap PDB atau Rp616,2 triliun yang akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati.

"Pemerintah terus meningkatkan efektivitas pembiayaan investasi, mendorong kebijakan pembiayaan skema KPBU, termasuk penguatan Lembaga Pengelola Investasi (LPI), dan Special Mission Vehicle (SMV), serta peningkatan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, UMKM, dan Usaha Ultra Mikro," ucap dia.