Otto Sebut Jessica Diserahkan ke Keluarga di Bapas
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, untuk agenda hari ini Jessica Kumala Wongso dibawa ke Kejari untuk menandatangani berkas bebas bersyarat.

“Jadi sekarang dari LP kita menuju kejari ke Bapas mungkin dilakukan pembebasan bersyarat,” kata Otto ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto menambahkan setelah dari Kejari, Jessica dibawa ke Bapas untuk diserahkan kepada kuasa hukum dan keluarga.

“Setelah itu nanti Kejari kita jalanin ke Bapas, dari situ kita diserahkan ke Bapas dan diserahkan ke keluarga,” ucapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan agenda hari ini Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.

“Agenda hari ini kita, Jessica bebas bersyarat dan kami mau menemuinya di dalam lapas,” kata Bostam ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Bostam mengatakan nanti Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani berkas di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Setelah ke jaksaan negeri langsung dibawa ke lapas untuk tanda tangan sebagai wajib lapor, jadi diserahkan ke pengacara dan orang tua,” ujarnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," singkatnya.

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.