Tim kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso menjemput Jessica Kumala Wongso dari Lapas Rutan Pondok Bambu. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK dilakukan meski Jessica telah mendapatkan pembebas bersyarat.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," kata Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam ditemui di Lapas Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Bostam menambahkan, pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," ujarnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Sebagai informasi, Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.