
Kuasa Hukum Otto Hasibuan damping Jessica Kumala Wongso di Bapas. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap akhir proses bebas bersyarat kliennya Jessica Kumala Wongso mulai dari lapas, ke Kejari, dan berakhir di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Barusan tahap akhir sudah selesai setelah dari lapas kemudian ke Kejari, kemudian di bapas jessica sudah diserahterimakan, sudah ada dokumennya,” kata Otto ditemui di Bapas, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto mengaku bersyukur Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat. Namun kliennya tetap harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan lapas.
“Hari ini puji tuhan jessica jadi orang yang bebas, tetapi karena ini tentunya ini pembebasan bersyarat, tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh lapas, jadi itu saja,” tuturnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Sebagai informasi, Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

