Setelah Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Santap Sushi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kuasa Hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Kumala Wongso saat keluar dari lapas Rutan Pondok Bambu. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan setelah menghirup udara segar Jessica Kumala Wongso ingin menyantap makan sushi.

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," kata Otto ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto menambahkan Jessica masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat Jessica dam berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.

"Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas," tutur Otto.

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas lantaran mendapat bebas bersyarat dengan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.

Deddy menjelaskan Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Deddy.

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Sebagai informasi, Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.