
Kuasa Hukum Otto Hasibuan (tengah), Jessica Kumala Wongso (kiri) menggelar konferensi pers. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah mengantongi novum (bukti lain) dalam perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
“Ya, terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini. Berbeda dengan yang dulu, sekarang ini justru kami menemukan novum. Bahwa memang novum ini, novum adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan,” kata Otto dalam keterangannya di Kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto menambahkan pihaknya telah menemukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Dimana kalau bukti itu tadinya ada pada saat itu persidangan berlangsung.
“Itu bisa kami sampaikan di pengadilan, maka keputusan hakim akan bisa rubah,” tutunya.
Dikatakan Otto, ternyata selama perkara ini berjalan sekitar delapan setahag tahun ini, pihaknya tidak pernah menemukan bukti itu.
“Sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu. Tetapi, tiba-tiba kami menemukan bukti baru,” ucapnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Sebagai informasi, Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

