Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan (Tengah) menggelar konferensi pers bebasnya Jessia Kumala Wongso. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai barang bukti yang dapat meringkankan saat pada saat di persidangan disimpan oleh seseorang. Sehingga memberatkan kliennya saat di persidangan.
"Yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktuw di pesidangan, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga hilang bukti itu, sehingga keputusan itu memberatkan dia," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto menambahkan apabila ada bukti itu tadi dipersidangan, maka pihaknya bisa membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah.
"Tapi sebenarnya perkara itu harus berkata lain. Nah, itulah yang ingin saya sampaikan," ujarnya.
Menurut Otto, pihaknya menghargai keputusan hakim pada persidangan. Tetapi sebagai lawyer, semua masyarakat akan bisa melihat nanti presentasi, apakah betul pesan yang disampaikan ini.
"Karena kadang-kadang kan hasil pengadilan dengan fakta di kesidangan kan kadang bisa beda. Ada yang mengatakan ini harus bebas, tapi nyatanya dihukum. Sedangkan Ada yang mengatakan ini seharusnya dihukum, ternyata bebas," jelasnya.
Dikatakan Otto, pihaknya berhara bahwa kadang-kadang keputusan hakim ini tidak selamanya menjadi berakibat buruk kepada seseorang. Ada kalanya orang dihukum tapi itu tak dipercaya oleh masyarakat.
"Untuk itu, masyarakat mengatakan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kita tampilkan di persidangan. Beruntung kita sekarang sudah ada live di televisi, semua bisa menonton apa yang terjadi di persidangan," imbuhnya.
Sebagai informasi, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.
"Bebas bersyarat," singkatnya.
Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.