Investor Singapura Laporkan Tiga Hakim PN Jakarta Pusat ke KY
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kuasa Hukum BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, M. Mahfuz Abdullah. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews – Raksasa perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), perusahaan konstruksi swasta terbesar di Indonesia, melaporkan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisis Yudisial (KY). Laporan dilayangkan lantaran pelapor merasa dirugikan oleh tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

Kuasa Hukum BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk, M. Mahfuz Abdullah mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Etika dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, hakim DNF dan hakim HP. Kami menduga ada tindakan tidak professional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dilakukan oknum hakim dan/atau majelis hakim PN Jakarta Pusat itu,” ujar Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, (19/8/2024).

Menurut Mahfuz, perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst adalah perkara yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Para Tergugat selaku kontraktor atas pekerjaan (Kontraktor Struktur, Arsitektur dan Plumbing (SAP) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Building) di Cikarang.

Pihak CNQC dan NKE juga mengerjakan pekerjaan (Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Bulding) di Kawasan Cikarang itu.

“Nah, dalam perjanjian antara PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter," kata dia.

Selanjutnya, dia menjelaskan BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan Putusan Nomor:45041/V/ARB-BANI/2022. Dalam beleid itu, BANU menghukum PT Pollux Aditama Kencana untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar.

Terhadap Putusan BANI tersebut, imbuh dia, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo dan mengeluarkan Putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” kata Mahfuz.

Ia menyebut PT Pollux Aditama Kencana sebenarnya mengetahui sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas kedua putusan tersebut. Sebab, keputusan sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun dalam gugatannya, Penggugat meminta kepada Terlapor, yang dalam hal ini majelis Hakim PN Jakarta Pusat, untuk memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diperiksa dan diputus oleh BANI.

"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan oleh Terlapor terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu Putusan Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang sangat jelas terlihat berpihak kepada salah satu pihak yaitu Penggugat, yang puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” terang Mahfuz.

Mahfuz Abdullah menegaskan ada banyak pasal yang telah dilanggar oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Seperti mereka diduga memihak kepada Penggugat sehingga menimbulkan kesan Penggugat memilik posisi yang Istimewa untuk mempengaruhi hakim. Hal itu terbukti dari pernyataan hakim PN Jakpus yang menyebut tidak lagi menghadirkan saksi dan ahli, tetapi diberi kesempatan menambah kesaksian lagi.

Selain itu, Mahfuz juga menyebutkan bahwa Terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat Putusan dengan mengabaikan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang mengguntungkan Penggugat dalam mengadili Perkara Nomor 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Hakim juga menolak Kompetensi Absolut PN Jakarta Selatan yang telah memutuskan penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari Dokumen Kontrak Pembagunan Pembangunan Chadstone (Mixed-use Building); Menolak eksepsi Nebis In Idem atau Res Judicata atau Exceptie Inkracht van Weijsde Zaak yang putusan BANI Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 sudah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Serta melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara/sengketa yang telah diselesaikan dan di putus oleh Badan Arbitrase Nasional, yaitu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum Pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel,” terangnya.

Mahfuz Abdullah menambahkan bahwa perbuatan Terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar. Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” pungkasnya.