Satgas Impor Ilegal Sita Barang Selundupan Sebesar Rp20,225 Miliar
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan barang ilegal. (Tangkap layar laman resmi Kemendag)

Jakarta, tvrijakartanews - Satgas Impor Ilegal kembali menemukan barang barang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebesar Rp20,225 miliar. Barang Ilegal rencananya akan disita.

"Barang-barang yang diamankan, nilainya totalnya Rp20,225 miliar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (19/8/2024)

Menurut Zulhas, demikian sapaan akrabnya, rata-rata barang temuan itu tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.

"Satgas telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali sejak pertama dibentuk. Pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara," tuturnya.

Dikatakan Zulhas, produk-produk selundupan dari luar negeri itu diperkirakan senilai Rp40 miliar yang terdiri dari ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar.

"Sementara untuk pakaian jadi sebesar Rp20 miliar, barang elektronik sebesar Rp12,3 miliar dan mainan anak sebesar Rp5 miliar," ucapnya.

Kedua, ekspose temuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 6 Agustus 2024. Ditemukan barang ilegal senilai Rp46 miliar yang terdiri dari produk elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya. Yang ketiga adalah temuan kali ini.

"Mudah-mudahan kapal-kapal yang mengangkut barang ilegal jadi balik kanan. Kita berharap dengan tindakan ini, ekonomi Indonesia bisa bergerak kembali," pungkasnya.

Adapun barang-barang temuan ini terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak dan saklar, komoditi wajib SNI, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi), produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan dan minuman beralkohol golongan A, B dan C.