Polisi Tangkap Pengedar Lintas Pulau, 140,4 Kg Ganja Kering Diamankan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Polres Tangsel Menangkap Tiga Pengedar Lintas Pulau, 140,4 Ganja Kering Siap Edar Diamankan

Tangsel, tvrijakartanews- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua tersangka berinisial H (27), warga Pamulang dan G (26) warga Cianjur, Jawa Barat, yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering jaringan antar pulau.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka hasil laporan dari masyarakat, bahwa satu unit kendaraan mobil jenis SUV bernomor polisi AB 1473 XB yang dikendarai tersangka dari pulau Sumatera melalui lintasan dari Pelabuhan Merak, menuju pulau Jawa membawa ratusan kilogram ganja akan melintas di wilayah hukumnya. Ia pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman dan analisa.

“Setelah melakukan analisa, kemudian tim reserse narkoba melakukan pengejaran hingga kami tangkap di pintu keluar tol Bitung,” terangnya, pada Senin (19/8/2024).

Kemudian, sambung Ibnu, dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim reserse narkoba di dalam mobil milik tersangka, ditemukan ganja kering yang dikemas menggunakan kertas coklat sebanyak 130 paket dengan total seberat 139,5 kilogram.

Selain barang bukti ganja, Ibnu berujar, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa enam unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital.

“Hasil dari pengakuan sementara terhadap kedua tersangka, mereka memperoleh ganja dari seseorang berinisial R dari Medan yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” bebernya.

Ibnu menjelaskan, keterangan lainnya yang didapat dari kedua tersangka H dan G, juga berkembang ke tersangka lainnya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

“Hasil pengembangan, kembali kami tangkap tersangka S dengan barang bukti ganja seberat 91,2 gram dan kue yang mengandung ganja sebanyak 102 keping yang akan diedarkan,” sebutnya.

Ibnu menerangkan, dari total barang bukti secara keseluruhan yang diamankan dari tiga tersangka seberat 140,4 Kg ganja kering.

“Terhadap tersangka kami ganjar pasal 114 ayat (2) sub 111 dan 115 ayat (2) Junto 132 ayat satu Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.