Selain Ganja Kering, Polres Tangsel Juga Amankan Kue Mengandung Ganja
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto (Pegang Mix) Saat Gelar Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja dan Kue Ganja.

Tangsel, tvrijakartanews- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika jenis ganja lintas pulau, pada Senin (19/8/2024).

Dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan produsen kue yang mengandung ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan, tersangka pembuat kue mengandung ganja itu berinisial S dan ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat.

“Tersangka S kami tangkap berikut barang bukti ganja seberat 91,2 Kg dan kue yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping siap diedarkan,” kata Bachtiar.

Bachtiar menjelaskan, penangkapan tersangka S, berbekal dari hasil pengembangan penangkapan H dan G, yang kedapatan membawa 139,5 Kg ganja kering di dalam mobilnya dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa.

Lanjut Bachtiar, dari hasil pengakuan sementara, tersangka S sudah memproduksi kue ganja ini sejak tiga bulan lalu.

“Kue ganja siap edar ini baru diedarkan pada kerabat dekat atau temannya, kepada karyawannya dimana yang bersangkutan memiliki karyawan kebun,” kata Bachtiar.

Menurut Bachtiar, kue ganja ini apabila dikonsumsi oleh masyarakat dampaknya menciptakan efek negatif, namun ia belum dapat memastikan efek selanjutnya, karena belum dilakukan uji laboratorium.

“Dampaknya jika dikonsumsi bisa nge fly,” terangnya.

Kini, ketiga tersangka pengedar ganja lintas pulau telah mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Terhadap tersangka bakal diganjar pasal 114 ayat (2) sub 111 dan 115 ayat (2) Junto 132 ayat satu Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.