KPK Belum Mau Berikan Barang Sitaan Milik Hasto Selama Penyelidikan Buronan Harun Masiku Masih Berjalan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau memberikan barang milik Sekjen Partai PDIP, Hasto Kristiyanto selama proses penyelidikan terhadap tersangka kasus korupsi Harun Masiku masih berjalan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa penyidik akan mengembalikan barang milik Hasto jika dari barang-barang yang disita tidak ditemukan bukti terkait buronan Harun Masiku.

"Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan," kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Diketahui terkait proses penyelidikan Harun Masiku, saat ini KPK telah mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan 4 orang lainnya yakni Dona Berisa (DB) yang berprofesi wiraswasta dan tiga lainnya Siemon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), Donny Tri Istiqomah (DTI) berprofesi sebagai pengacara.

Orang-orang tersebut dicegah agar tidak berpergian ke luar negeri di masa pencarian keberadaan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB,"

"Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, pada Selasa (23/7/2024).