KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Jadi Calon Independen untuk Pilkada Jakarta
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata (kiri) saat menyerahkan syarat dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk maju melalui jalur independen pada Pilkada Jakarta 2024, Selasa (20/8/2024). (Foto: ANTARA).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi persyaratan menjadi bakal calon gubernur-calon wakil gubernur melalui jalur independen.

Keputusan itu ditetapkan KPU berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan yang digelar pada pukul 16.00 WIB hingga 23.59 WIB di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," kata Wahyu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (20/8/2024).

Dharma Pongrekun-Kun Wardana pun merasa bersyukur atas lolosnya verifikasi faktual persnyaratan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen.

Namun, Dharma tak menampik penetapan itu diiringi dengan kekisruhan mengenai dugaan sejumlah KTP warga Jakarta dicatut untuk memenuhi syarat minimal dukungan Dharma-Kun.

"Kami syukuri dan dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur. Sekali lagi, ini bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan warga Jakarta," kata Dharma.

Sebagai informasi, Dharma-Kun dinyatakan lolos data dukungan yang dikumpulkan 677.065 telah memenuhi syarat minimal untuk pencalonan jalur independen.

Mulanya, Dharma-Kun memang tak lolos tahap verifikasi faktual (verfak) pertama lantaran kekurangan 538.178 data dukungan.

Kemudian, Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pada tahap verifikasi administrasi kedua. Saat itu, mereka lantas mengumpulkan 826.766 dukungan.

Total dukungan itu diverifikasi secara administrasi, sehingga yang lolos hanya 494.467 dan tidak memenuhi syarat mencapai 332.702. Kemudian, data yang lolos pada tahap kedua diakumulasi dengan 183.001 dukungan yang lolos pada verifikasi pertama, sehingga total menjadi 677.468 dukungan.

Namun, 677.468 dukungan ini kemudian kurangi 403 dukungan, sehingga total di berita acara rekapitulasi akhir hasil verifikasi faktual pasca tindak lanjut, sebagaimana saran perbaikan Bawaslu menjadi 677.065 dukungan.