Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal partai politik bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur meski tak miliki kursi di DPRD. Putusan itu tertuang dalam beleid No.60/PUU-XXII/2024.
Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem, Titi Anggraini menyambut baik putusan MK itu.
“BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!,” puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa (20/8/2024).
Menurut Titi, sesuai dengan putusan MK, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.
“Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan,” jelas dia.
Titi mencontohkan putusan yang baru dinyatakan berbeda dengan
Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029. Menurut dia, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ungkap Titi.
Titi meyakini, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir. Maka partai politik tersebut bisa mengusung pasangan calon.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” kata Titi.