Pakar Hukum Ungkap Putusan MK Bisa Pengaruhi Parpol yang Telah Berkoalisi di Pilkada
Cerdas MemilihNewsPers
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ahli hukum tata negara Gugum Ridho Putra. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Ahli hukum tata negara Gugum Ridho Putra menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, bakal membuat konstelasi politik di Pilkada Serentak 2024 berubah. Dalam skala Pilkada Jakarta 2024, Gugum menyebut dampaknya akan sangat terlihat pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya tak mendapat rekan koalisi.

“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil. Salah satu dampaknya, PDIP tidak jadi dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024," ujar Gugum dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Selain menguntungkan PDIP karena bisa mengajukan calon sendiri tanpa berkoalisi, putusan MK juga bakal berdampak pada parpol yang telah membentuk koalisi. Sebab, parpol yang memiliki suara yang cukup akan mulai menimbang mengusung kadernya sendiri.

Adapun saat ini koalisi yang sudah terbentuk di Pilkada Jakarta 2024 adalah Koalisi Jakarta Maju. Koalisi tersebut terdiri dari 12 partai dan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

"Koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa jadi berubah karena partai yang punya suara cukup bisa memajukan calon sendiri via persentase syarat suara yang baru," kata Gugum.

Lebih lanjut Gugum mengapresiasi MK atas lahirnya putusan ini. Menurutnya putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah. Saya harus sampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia”, pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi untuk bisa memajukan calon kepala daerah sesuai jumlah penduduk yg ada di wilayah tersebut.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-2 Juta jiwa, lalu 8,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 Juta jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 Juta jiwa.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil wali kota, persentase syarat minimal suara diubah menjadi 10 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 0-250 ribu jiwa, 8,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 250rb-500 ribu jiwa, 7,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa.