Pembongkaran lapak PKL di Jalur Puncak tahap 1 beberapa waktu lalu / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor matangkan persiapan pelaksanaan penataan kawasan Puncak tahap II.
Hal itu dibahas melalui kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Penataan Kawasan Puncak Tahap II bersama Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat VII Setda Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengungkapkan, dalam upaya penataan kawasan Puncak Kabupaten Bogor sebagai kawasan destinasi wisata andalan Kabupaten Bogor Pemkab Bogor akan melakukan penertiban tahap II terhadap 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, membantu mengamankan," katanya melalui siaran persnya, Rabu 21 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, Surat Peringatan (SP) I telah dilayangkan pada 6 Agustus 2024, SP II dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan SP III dilayangkan hari ini 20 Agustus 2024.
Kemudian, pada 21 Agustus 2024 dilakukan penyegelan, 22 Agustus limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP, dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi.
"Mudah-mudahan apa yang akan kita kerjakan berjalan dengan baik jika semua komitmen berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk memudahkan dan mencegah terjadinya kemacetan,” jelasnya.
Adapun pembongkaran tahap II ini nantinya akan dilakukan terhadap 196 bangunan. Dalam kegiatan itu juga, sebanyak 800 lebih personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya akan dikerahkan.
"Kita lakukan secara kolaborasi l, dengan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.