Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo membantah bahwa pihaknya bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan pilkada. Menurut Firman, Rapat yang pihaknya akan gelar siang ini memang untuk merespons putusan MK itu, tapi tidak bertujuan untuk menganulir. .
"Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas itu kemungkinan di Pasal 7 dan Pasal 40, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ini kan mendadak sekali," kata Firman kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Rapat pembahasan itu rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Rapat itu akan digelar Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Ia menampik akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebab, MK kini mengatur pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Melainkan hanya 7,5 persen hasil suara partai politik.
"Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya kan keputusan itu tentunya kan tidak boleh dianulir oleh undang-undang," ucap Firman.
Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa MK justru menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Sebab, seharusnya MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.
"Memang kami juga agak sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya Mahkamah Konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Tapi kan MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan," pungkasnya.