
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan partainya membutuhkan waktu untuk mencerna reaksi Baleg DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan pilkada. Baleg DPR RI langsung mengesahkan rapat Revisi Undang-Undang Pilkada untuk menangkal putusan MK tersebut.
"Soal putusan MK dan reaksi DPR ini menjadikan satu agenda yang harus di atas ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan MK. Kami masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang berbeda-beda," kata Muhaimin di Gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Muhaimin tak mau terburu-buru mengeluarkan sikap atas putusan MK itu. PKB, kata dia, ingin melihat lebih lanjut soal putusan itu.
"Sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR, ya harus mencerna lagi," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi Undang-Undang Pilkada ini sesungguhnya sudah lama menggelinding di Senayan.
Tapi Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, rumusan Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Saat pembahasan berlangsung, anggota Baleg awalnya memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Adapun putusan Mahkamah Agung sejalan dengan rumusan Baleg di atas.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu, ya, hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat di Kompleks DPR.

