
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat hadir di Munas XI Partai Golkar. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui bahwa dirinya disinggung dan dikaitkan dalam putusan DPR RI yang tidak mau mengakodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas pencalonan pilkada. Ia mengetahui hal tersebut lantaran di media sosial warganet kerap menyebut dirinya sebagai tukang kayu.
"Ini sehari, dua hari, ini kalau melihat media sosial, media massa, ini sedang riuh, sedang ramai setelah putusan yang terkait dengan pilkada. Setelah saya lihat di media sosial, salah satu yang ramai tetap soal 'si tukang kayu'. Kalau sering buka di media sosial pasti tahu 'tukang kayu' ini siapa," ujar Jokowi di Munas XI Partai Golkar di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (21/8/2024).
Jokowi menyebut polemik tentang Pilkada Serentak 2024 itu terjadi di antara MK selaku yudikatif dan DPR RI selaku legislatif yang merupakan lembaga pembuat aturan. Namun, justru dirinya yang kini dikaitkan dengan polemik itu.
"Padahal kita tahu semuanya, kita tahu semuanya, yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif. Dan yang saat ini sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah 'si tukang kayu'," ujar Jokowi.
"Ya tidak apa-apa, itu warna warni sebuah demokrasi. Tapi yang ingin saya sampaikan, bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif," kata Jokowi.
Kepala Negara mengaku sangat menghormati apapun keputusan lembaga Yudikatif dan Eksekutif. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk ikut mengikuti apapun keputusan dari lembaga itu.
"Mari kita menghormati keputusan, beri kepercaayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional," kata dia.
Sebelumnya, Panja Baleg, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi Undang-Undang Pilkada ini sesungguhnya sudah lama menggelinding di Senayan.
Tapi Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, maupun kota. Mahkamah Konstitusi juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selanjutnya, rumusan Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Saat pembahasan berlangsung, anggota Baleg awalnya memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Adapun putusan Mahkamah Agung sejalan dengan rumusan Baleg di atas.
"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu, ya, hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata pimpinan rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi, dalam rapat di Kompleks DPR.

