
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar
Serang, tvrijakartanews - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan tidak netral dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, ASN sudah mengikat tidak boleh ikut berkampanye dalam perhelatan pesta demokrasi. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
"Kita menekankan ke kabupaten kota dan provinsi, netralitas sudah menjadi ketentuan yang diatur, kita jaga bersama itu," katanya, Kamis (22/8/2024).
Ia menegaskan, bentuk sanksi terhadap ASN yang tidak netral telah diatur dalam Perundang-undangan.
Al mengaku akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar regulasi pada Pilkada 2024.
Menurutnga, bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN antara lain memasang spanduk terkait bakal calon peserta Pemilu, melakukan sosialisasi atau kampanye media sosial bakal calon.
ASN harus menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan dukungan secara aktif.
Tidak hanya itu, ASN tidak boleh membuat postingan, komen, share, like, follow dalam grup atau akun bakal calon, memposting pada media sosial yang berkaitan dengan bakal calon.
"Semua sudah diatur, maka kita kembalikan kepada perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.